Legalitas Bentor (Becak Motor), Bolehkah Beroperasi ?

Legalitas Bentor (Becak Motor), Bolehkah Beroperasi ?
Beritakota.id, Makassar - Maraknya aksi unjuk rasa diantara angkutan konvensional menuntut pembubaran layanan jasa ojek berbasis aplikasi atau biasa kita sebut ojek online mengundang berbagai pertanyaan, salah satu yang hangat di perbincangkan adalah legalitas dari ojek konvensional dan becak motor di mata hukum.

Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang dirakit atau dimodifikasi dan tidak mendapatkan uji tipe dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini berbentuk becak motor (bentor) dilarang beroperasi di jalan raya.

Namun, pada praktiknya di beberapa wilayah Indonesia bentor masih bisa dijumpai beroperasi. Meskipun aturan agar pengemudi tidak mengoperasikan kendaraan modifikasi tersebut juga sangat jelas.

Bentor dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang karena bentor tidak disertai dengan surat resmi, tidak memenuhi standar keamanan, dan membahayakan keselamatan pengendara lain, modifikasi becak motor tidak melibatkan mekanik andal hingga tidak mendapatkan uji resmi layak kendaraan, serta kecepatan dan bodi bentor tidak seimbang.

Mereka hanya memodifikasinya di bengkel las biasa. Bukan kendaraan yang keluar dari pabrikan, sehingga aspek keselamatannya masih diragukan.


Tidak ada uji kelayakan dan aturan resmi terhadap becak yang dimodifikasi menggunakan kendaraan bermotor. Sehingga bila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka tak ada asuransi terhadap pengguna maupun penumpang kendaraan jenis tersebut.

Dan jika sepeda motor yang digunakan juga sudah berubah bentuk dan peruntukan maka pengurusan suratnya (STNK) tidak akan diperpanjang. Jika sepeda motor jelas dan pengemudinya wajib menggunakan SIM C. Kemudian untuk becak juga mulai diberlakukan kepemilikan Kartu Izin Mengemudi (KIM) seperti di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun bila becak dengan modifikasi sepeda motor itu tidak ada dalam aturan. Bukan hanya becak menggunakan motor, becak yang menggunakan mesin lain juga tidak boleh karena tidak sesuai peruntukannya.

untuk wilayah makassar sendiri becak motor ataupun bentor masih sering terlihat di jalan jalan raya kota makassar namun tidak di perbolehkan memasuki jalan jalan protokol kota. 
TAG