KPU Sosialisai Tatacara Pendaftaran Parpol

KPU Sosialisai Tatacara Pendaftaran Parpol
Beritakota.id, PANGKEP - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pangkep gelar sosialisasi Tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik di cafe Logos, Senin (2/10/17).

Divisi SDM dan partisipasi masyarakat (Parmas) KPU Pangkep, Muhammad Basir mengatakan, Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Partai Politik, Kesbangpol dan juga Panwas.

"Diharapkan dengan sosialisasi ini parpol dapat mengetahui Tatacara dalam proses penetapan peserta pemilu.

Kita juga sosialisasikan aplikasi sistem aplikasi partai politik (Sipol),"katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini di KPU Pangkep tercatat 19 partai politik."Ada 19 parpol, 12 parpol lama, 7 parpol baru".

(FAHMI)



 Sosialisai Tatacara Pendaftaran Parpol di cafe Logo's pangkep






TAG